TUPOKSI KEPALA UPTD
Kepala UPTD
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN TANGGEUNG
(1) UPTD Pendidikan Tanggeung sebagai unsur pelaksana teknis tertentu mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
(2) Untuk Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai fungsi :
- Perencanaan Kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
- Pembagian tugas pelaksanaan UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pembimbingan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pemeriksaan dan Pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggarakan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
- Pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
- Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
- Pelaporan Pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pelaksaaan Tugas Kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
Muantaaaaaaaaap
BalasHapus