TUPOKSI KEPALA UPTD

Kepala UPTD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA UPTD PENDIDIKAN 

KECAMATAN TANGGEUNG

(1)  UPTD Pendidikan Tanggeung sebagai unsur pelaksana teknis tertentu mempunyai tugas pokok memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
(2) Untuk Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai fungsi :
  • Perencanaan Kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan.
  • Pembagian tugas pelaksanaan UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Pembimbingan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Pemeriksaan dan Pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggarakan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
  • Pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar di Kecamatan
  • Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan
  • Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya.
  • Pelaporan Pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan
  • Pelaksaaan Tugas Kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KELOMPOK KERJA (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

MAKNA LOGO MKKKS TANGGEUNG

Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian