Petunjuk Teknis Pengawas Sekolah

Permendikbud No. 143/2014: Petunjuk Teknis Pengawas Sekolah

Guna memperjelas penerapan Permen PAN dan RB No. 21/2010 dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 01/III/PB/2011, No. 6 Tahun 2011, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnyabeserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan utuh.
Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman bagi pengawas sekolah, pengelola pendidikan, Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai, dan para pejabat pemangku kepentingan pendidikan, terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah beserta penilaian angka kreditanya
Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal teknis yang berkenaan dengan pengangkatan, bidang pengawasan dan beban kerja, kriteria pelaksanaan unsur utama dan penunjang, pengawasan akademik dan manajerial, pengembangan profesi, penilaian dan penetapan angka kredit,mekanisme dan prosedur kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Menurut Permendikbud ini bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Adapun Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut:
  1. Untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan pendidikan;
  2. Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan;
  3. Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
  4. Untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru;
  5. Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
  6. Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit 60 (enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
  7. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Pengawas Sekolah yang belum memenuhi ketentuan beban kerja karena kondisi tertentu (misalnya jumlah pengawas yang ada belum memenuhi seluruh mata pelajaran) dapat memenuhi kekurangannya dengan: (1) melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang pendidikan yang berbeda; (2) mutasi ke daerah lain yang masih kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam hal jumlah Pengawas Sekolah tidak mencukupi sedangkan jumlah sekolah yang diawasi cukup banyak, maka dapat diberikan tugas melebihi dari jumlah sekolah yang seharusnya diawasi.
Berkaitan dengan pengaturan bidang dan sasaran pengawasan bahwa dalam kondisi jumlah sekolah dan guru sebagai sasaran pengawasan kurang dari yang ditetapkan, maka dapat dilakukan pengawasan akademik secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan. Sementara, dalam kondisi jumlah Pengawas Sekolah lebih dari yang ditetapkan, dilakukan pembagian ruang lingkup/materi pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Selengkapnya isi Permendikbud No. 143 Tahun 2014  dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KELOMPOK KERJA (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

MAKNA LOGO MKKKS TANGGEUNG

Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian