Juknis & RKAS Bos 2017
BOS 2017
Asallamualaikum kepada seluruh pembaca pada saat ini kami mencoba untuk berbagi informasi terkait Bos 2017. BOS adalah biaya operasional sekolah yang diberikan pemerintah ke semua jenjang pendidikan mulai dari tk,sd smp,sma/smk baik negeri maupun swasta. Tentu kisaran besarannya setiap jenjang berbeda.
Contoh untuk TK SD dibagi 2 kategori
, Yaitu ada Sekolah besar dan sekolah kecil.
Dengan teknik pembayaran seperti itu, Tentu saja memaksa dan seharusnya setiap satuan pendidikan benar-benar menyusun RKAS yang akurat agar penggunaan dana setiap triwulan tepat sesuai anggaran yang direncanakan. Apa lagi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam menghadapi permasalahan tetsebut maka UPTD pendidikan Kec. Tanggeung menyelenggarakan sosialisasi BOS 2017 pada tanggal 26 Januari 2017 meliputi pembahasan tentang :
Kepala uptd pendidikan Tanggeung :
KaSubag TU/merangkap manjemen bos
Pengurus PGRI
Kepala Sekolah
Bendahara Bos
Operator Sekolah
Adapun yang membutuhkan RKAS silahkan Klik disini
Asallamualaikum kepada seluruh pembaca pada saat ini kami mencoba untuk berbagi informasi terkait Bos 2017. BOS adalah biaya operasional sekolah yang diberikan pemerintah ke semua jenjang pendidikan mulai dari tk,sd smp,sma/smk baik negeri maupun swasta. Tentu kisaran besarannya setiap jenjang berbeda.
Contoh untuk TK SD dibagi 2 kategori
, Yaitu ada Sekolah besar dan sekolah kecil.
- sekolah besar adalah sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih dari 60 siswa dan Bosnya dibayar sesuai jumlah siswa contoh : 65 siswa x 800.000/tahun dibayarkan dalam 4 triwulan. tw 1 (januari-maret) tw 2 (april-juni) tw 3 (juli-september) tw 4 (oktober-Desember)
- Sekolah kecil adalah sekolah yang jumlah siswanya < dari 60 siswa. Maka tetap di bayar 60 siswa x 800.000/tahun Contoh : jumlah siswa 40 0rang tetap di bayar 60 siswa.
- TW 1 hanya dibayar 20% dari 800.000 yaitu hanya 160.000/siswa.
- TW 2 hanya dibayar 40% dari 800.000 yaitu hanya 320.000/siswa
- TW 3 hanya dibayar 20% dari 800.000 yakni hanya 160.000/siswa
- TW 4 hanya dibayar 20% dari 800.000 yakni hanya 160.000/siswa
Dalam menghadapi permasalahan tetsebut maka UPTD pendidikan Kec. Tanggeung menyelenggarakan sosialisasi BOS 2017 pada tanggal 26 Januari 2017 meliputi pembahasan tentang :
- Juknis Bos 2017
- RKAS 2017
- mekanisme penyaluran dana
- Perbup
- Surat Edaran
Acara tersebut dihadiri oleh ;
jika butuh Juknis Bos 2017 silahkan klik disini
Terima kasih atas kunjungannya...!!!
Komentar
Posting Komentar