Standar Penyelenggaraan MGMP dan KKG

Undang-undang  RI  Nomor 14  tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen, mempersyaratkan  guru  untuk:  (1)  memiliki  kualifikasi  akademik  minimumS1/D4; (2)  memiliki  kompetensi sebagai  agen  pembelajaran  yaitu kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,     dan     profesional;  dan    (3) memiliki     sertifikat  pendidik.    Dengan  berlakunya  Undang-undang  ini diharapkan  memberikan  suatu  kesempatan  yang  tepat  bagi  guru    untuk meningkatkan  profesionalismenya   melalui  pelatihan,  penulisan  karya ilmiah,    pertemuan  di  Kelompok  Kerja  Guru     (KKG),  dan  pertemuan  di Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP).  Dengan  demikian  KKG  dan MGMP   memiliki   peran   penting   dalam   mendukung   pengembangan profesional guru.
Untuk   mewujudkan   peran   KKG   dan   MGMP   dalam   pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan  kinerja  KKG  dan  MGMP,  antara  lain  melalui  berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan  mutu  manajemen  KKG/MGMP.  Namun  demikian,  berbagai indikator   mutu   pendidikan   belum   menunjukkan   peningkatan   kinerja KKG/MGMP  yang  berarti. Di beberapa  daerah menunjukkan peningkatan kinerja KKG/MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan. Berdasarkan  masalah  ini,  maka  diperlukan  analisis  yang  mendalam mengenai rendahnya kinerja KKG/MGMP. Dari berbagai pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja KKG/MGMP tidak mengalami  peningkatan secara merata.
Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan KKG/MGMP menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang  tidak  dilaksanakan  secara  konsekuen.  Pendekatan  ini  melihat  bahwa KKG/MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input  (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input KKG/MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja KKG/MGMP  (output)  secara  otomatis  akan  terjadi.  Dalam  kenyataan, peningkatan kinerja KKG/MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena  selama  ini  dalam  menerapkan  pendekatan  education  production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan KKG/MGMP  dan  kurang memperhatikan  pada proses kinerja.  Padahal,  proses  kinerja  sangat  menentukan  output  kegiatan KKG/MGMP.
Faktor kedua, penyelenggaraan KKG/MGMP yang dilakukan masih belum dapat  melepaskan  dari  sistem  birokrasi  pemerintah  daerah,  sehingga menempatkan KKG/MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan   kebutuhan   guru   setempat.   Dengan   demikian KKG/MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya   termasuk   peningkatan   profesionalisme   guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.
Faktor ketiga, akuntabilitas kinerja KKG/MGMP selama ini belum dilakukan dengan   baik. Pengurus KKG/MGMP tidak memiliki   beban   untuk  mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
Faktor keempat, belum adanya panduan/petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus KKG/MGMP   dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan  kenyataan-kenyataan  tersebut  di  atas,  tentu  saja  perlu dilakukan   upaya-upaya   perbaikan,   salah   satunya   adalah   melakukan revitalisasi  penyelenggaraan  KKG/MGMP  melalui  penyusunan  panduan penyelenggaraan  KKG/MGMP dalam    bentuk: (1) Buku Standar Pengembangan KKG/MGMP dan (2) Buku Standar   Operasional Pelaksanaan  KKG/MGMP.
Diharapkan    dengan  adanya panduan pelaksanaan KKG/MGMP  ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah  untuk  pengembangan  profesionalisme  guru  secara  mandiri  dan berkelanjutan.
==============
Jika Anda ingin mengunduh materi buku tersebut silahkan klik DISINI
[Link ini sudah lama terpasang di blog ini, namun karena letaknya tersembunyi sehingga tampaknya sulit dilacak oleh rekan-rekan pengunjung. Oleh karena  itu, saya  berupaya meng-update-nya melalui tulisan ini, dengan  harapan semoga rekan-rekan pengunjung dapat lebih mudah melacaknya. Semoga bermanfaat]
==============
Sumber :
Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Standar Pengembangan  Kelompok Kerja Guru/KKG-Musyawarah Guru Mata Pelajaran/MGMP. Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN KELOMPOK KERJA (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

MAKNA LOGO MKKKS TANGGEUNG

Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian